REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, memutuskan untuk tidak memberikan suara terkait penanganan kasus skandal bailout Century. Keputusan itu diduga merupakan bentuk tanggung jawab moral dari salah satu pimpinan KPK itu.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengaku belum tahu alasan pasti Bambang yang tidak menyampaikan suaranya terkait penanganan kasus Bank Century. Namun, Busyro menduga, rekam jejak Bambang yang pernah menjadi pengacara bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah alasannya. "Itu merupakan tanggung jawab moral kendati saat ini beliau tidak lagi menjadi pengacara," ucapnya, Selasa (28/8).
Untuk memastikannya lagi, Busyro menyatakan, pimpinan KPK akan melakukan pertemuan guna membahas kasus Century itu. Pertemuan itu, ucap dia, akan dihadiri oleh seorang ketua dan empat wakil ketua KPK. "Seluruh pimpinan akan hadir untuk membahasnya," ungkap Busyro.
Sebelumnya, KPK memastikan penanganan kasus Dana Bailout Century jalan terus meskipun seorang pimpinan tidak menyampaikan suaranya. Penegasan itu dikeluarkan setelah banyak suara yang mempertanyakan laju pengembangan perkara yang dinilai macet