Selasa 28 Aug 2012 20:42 WIB

KPK Periksa Hakim Tipikor yang Tangani Kasus Korupsi Ketua DPRD Grobogan

Rep: afriza hanisa/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sepuluh jam, hakim tipikor Semarang Asmadinata diperiksa penyidik KPK di Kejati Jateng, Selasa (28/7). Hakim ad hoc tersebut diperiksa terkait kasus suap hakim Kartini Marpaung yang ditangkap KPK, Jumat (17/8) lalu.

Sejak pukul 10.00 WIB, hakim Asmadinata menjalani penyidikan KPK. Hingga pukul 20.00 WIB, hakim yang mengenakan safari coklat tersebut baru meninggalkan Kejati dengan dijemput mobil PN Semarang bernopol H 9560 LW.

Dengan wajah lesu, Asmadinata meninggalkan Kejati dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya berkomentar pertanyaan penyidik mengenai suap yang diterima Kartini. "Seputar kejadian itu (Kasus Kartini). Iya lama. Gitu aja ya. Makasih," ujarnya sambil berlalu.

Adapun pemeriksaan lebih lanjut, Asmadinata pun mengaku belum tahu. Sebelum pemeriksaan berlangsung, Asmadinata juga enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan pemeriksaannya oleh KPK hanya sebagai saksi. "No coment. Hari ini jadi saksi. Belum tahu (apakah ada pemeriksaan selanjutnya)," ujarnya pagi tadi.

Selain Asmadinata, hakim karier Pragsono juga menjalani pemeriksaan. Kedua hakim menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Bambang Supriyanto dan Edi Simangunsong. Masing-masing satu penyidik, keduanya dimintai keterangan secara terpisah terkait kasus suap Kartini Marpaung.

Usai pemeriksaan selama lima jam, hakim karier Pragsono, mengatakan semua pemeriksaan telah selesai. Dia pun menduga tak akan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Sudah selesai semuanya," ujarnya singkat saat meninggalkan Kejati sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama Kartini, Asmadinata dan Pragsono menangani kasus korupsi perawatan kendaraan dinas dengan tersangka Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni. Kasus tersebut diduga dasar suap yang diberikan Sri Dartuti, adik M.Yaeni kepada Hakim ad hoc Kartini.

Kartini ditangkap KPK pada Jumat (17/8). Adapun M.Yaeni telah dijatuhi vonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Meski demikian, Yaeni hingga kini belum menjalani penahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement