REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairunnisa yang menjadi saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama menyatakan bahwa mekanisme pengadaan Alquran ditentukan oleh pemerintah.
"Mekanisme pengadaan berada di pemerintah," kata Chariunnisa singkat seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 8 jam di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar (ZD) dan anaknya Dendy Prasetya (DP) selaku Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama. "Saya tidak menandatangani proyek," tambah Chairunnisa.
Namun ia menolak untuk menjelaskan apakah ia juga menyetujui proyek pengadaan tersebut. "Nanti ditanyakan saja kepada penyidik," kata Chairunnisa.
Selain Chairunnisa, KPK juga memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut yaitu Tofan dari PT Cahaya Gunung Mas, Rizky Moelyoputro dari PT Anugerah Bintang Sejahtera, Nurul Faiziah sebagai Kabag Sekretariat Banggar DPR dan Murdaningsih dari PT Macanan.
KPK belum menjadwalkan pemanggilan ZD sedangkan DP akan diperiksa pada pekan ini meski ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan kaki tulang engsel dan lutut kaki kanannya bergeser.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.