Rabu 29 Aug 2012 10:45 WIB

Keluarga Korban 'Xenia Maut' Ingin Afriyani Divonis 20 Tahun

Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu keluarga korban tabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Mulyadi menginginkan terdakwa Afriyani Susanti divonis 20 tahun penjara. "Saya mengikuti tuntutan Jaksa 20 tahun saja. Bahkan kalau bisa seumur hidup, karena sembilan orang meninggal akibat kejadian itu," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Mulyadi, yang merupakan ayah dari korban yang bernama Buhari (17) mengungkapkan bahwa jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, maka dia akan berusaha mengajukan banding. "Saya akan meminta banding melalui pengacara saya Roni dan Bernard jikta tidak sesuai dengan harapan saya," katanya.

Mulyadi yang selalu mengikuti persidangan Afriyani, mengatakan sejak Lebaran hingga hari persidangan belum ada anggota keluarga Afriyani yang menunjukan itikad baik untuk bersilaturahim dengannya. Hingga Rabu pukul 10.00 WIB, persidangan Afriyani yang mengagendakan pembacaan putusan belum dimulai.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan. JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Januari lalu, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement