Rabu 29 Aug 2012 12:18 WIB

Sidang Vonis Afriyani Molor Sejam Lebih

Rep: Alicia Saqina/ Red: Yudha Manggala P Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR--Sidang lanjutan pelaku tragedi Tugu Tani, Afriyani Susanti, Rabu (29/8) pagi, sempat molor hingga sejam lebih. Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.10 WIB, sidang pun belum dimulai.

Ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, tempat sopir 'Xenia Maut' selalu menjalankan proses hukumnya, sudah dipenuhi oleh pengunjung. Para penasehat hukum wanita yang dalam persidangan selalu mengenakan kerudung ini, juga sudah menduduki kursi mereka.

Sebelumnya, tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka Afriyani terancam mendapatkan hukuman kurungan 20 tahun.

Sejumlah keluarga korban mengaku berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mulyadi, keluarga dari korban meninggal Ari dan Firmansyah menginginkan vonis sesuai tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara atau seumur hidup.