Rabu 29 Aug 2012 12:31 WIB

Polisi Terjunkan 150 Personil Jaga Sidang Vonis Afriyani

Rep: Alicia Saqina/ Red: Yudha Manggala P Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR--Sidang tersangka kasus Xenia Maut, Afriyani Susanti, Rabu (29/8) pagi kembali digelar. Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim ini mendapat pengamanan ketat.

Wakil Kepolisian Sektor Gambir Komisaris Polisi Kartono mengatakan, sebanyak 150 anggota kepolisian gabungan diturunkan untuk pengamanan jalannya sidang. ''Yang diturunkan ialah aparat dari Polres dan Polsek,'' tutur Kartono kepada rekan media, Rabu (29/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). 

Penjagaan dengan aparat sebanyak ratusan tersebut memang lebih banyak ketimbang sidang biasanya, yang hanya berjumlah puluhan orang. Terlihat puluhan personil berjaga di luar pagar PN, puluhan berjaga di lantai I, dan puluhan lainnya bersiaga di lantai II dan tepat di depan pintu masuk ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan. JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Januari lalu, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement