REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR--Sidang tersangka kasus Xenia Maut, Afriyani Susanti, Rabu (29/8) pagi kembali digelar. Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim ini mendapat pengamanan ketat.
Wakil Kepolisian Sektor Gambir Komisaris Polisi Kartono mengatakan, sebanyak 150 anggota kepolisian gabungan diturunkan untuk pengamanan jalannya sidang. ''Yang diturunkan ialah aparat dari Polres dan Polsek,'' tutur Kartono kepada rekan media, Rabu (29/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Penjagaan dengan aparat sebanyak ratusan tersebut memang lebih banyak ketimbang sidang biasanya, yang hanya berjumlah puluhan orang. Terlihat puluhan personil berjaga di luar pagar PN, puluhan berjaga di lantai I, dan puluhan lainnya bersiaga di lantai II dan tepat di depan pintu masuk ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan. JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Januari lalu, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).