REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu.
Sebelumnya, tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka Afriyani terancam mendapatkan hukuman kurungan 20 tahun.
Sejumlah keluarga korban mengaku berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mulyadi, keluarga dari korban meninggal Ari dan Firmansyah menginginkan vonis sesuai tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara atau seumur hidup.
''Saya ikut tuntutan jaksa, hukumannya 20 tahun atau seumur hidup. Kalau kurang dari itu kami akan protes dan ajukan banding,'' kata dia kepada rekan media, Rabu (29/8), sebelum sidang dimulai.
Untuk penjagaan jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, aparat kepolisian telah siap melakukan pengamanan. Pengamanan ini dilakukan oleh anggota kepolisian gabungan yaitu, pihak Kepolisian Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat.