REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, Miranda S Goeltom, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/8). Persidangan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu menghadirkan tiga orang saksi yang diduga menerima cek pelawat.
Mereka yang memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu adalah Endin Soefihara (Fraksi PPP), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Paskah Suzeta (Fraksi Golkar). Satu nama lagi yang dijadwalkan hadir namun tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum adalah Ahmad Hakim Safari Malangjudo (anak buah Nunun Nurbaeti).
Absennya Ari Malangjudo pada sidang lanjutan Miranda S Goeltom memupuskan rencana konfrontir saksi yang menurut rencana berlangsung pada persidangan hari ini, Rabu (29/8). Namun begitu, Hakim Ketua sidang Miranda S Goeltom, Gus Rizal, menegaskan agar JPU merealisasikan agenda untuk mempertemukan saksi dalam upaya menemukan titik temu dari sejumlah keterangan yang saling berselisih.
Pada sidang selanjutnya yakni Kamis, 3 September 2012, majelis hakim meminta JPU menghadirkan empat saksi untuk mengkonfrontir keterangan mereka. Keempatnya adalah Paskah Suzeta dengan Hamka Yandhu dan Endin Soefihara dengan Ari Malangjudo.
”Langkah itu sesuai dengan KUHAP Pasal 165 (4) terkait upaya mengkonfrontir para saksi untuk mencari kebenaran perkara,” ucap Gus Rizal sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir.