REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan teguran tertulis kepada tiga maskapai penerbangan yang dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan ketentuan tarif batas atas pada periode lebaran tahun 2012 ini.
Teguran itu dilayangkan setelah tim Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melakukan investigasi terhadap pemantauan tarif yang dilaksanakan di tiga bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Radin Inten Bandar Lampung, dan Bandara Sultan Thaha Jambi pada periode 30 Juli-25 Agustus 2012.
"Ditjen Perhubungan Udara telah meminta kepada kepala otoritas bandara untuk melakukan pemantauan terhadap tarif penumpang yang berlaku selama periode lebaran 2012," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam temuannya itu Ia mengemukakan, satu maskapai melakukan pelanggaran tarif batas atas untuk rute Jakarta-Palangkaraya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Batam, Jakarta-Semarang, Jakarta-Lombok, Jakarta-Palembang dan Jakarta-Jogjakarta.
Sedangkan dua maskapai lainnya melakukan pelanggaran tarif batas atas yakni masing-masing untuk rute Jakarta-Ketapang dan rute Jakarta-Banjarmasin.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan pemantauan terkait dengan ketepatan waktu terbaik dalam rute domestik dan ditemukan bahwa Garuda Indonesia memiliki tingkat ketepatan waktu terbaik dari berbagai maskapai penerbangan yang diketahui memiliki pangsa pasar ("market share") di atas tiga persen untuk domestik.