Rabu 29 Aug 2012 15:19 WIB

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Kejar Afriyani

Afriyani Susanti, sopir Xenia maut dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Republika/Adhi W
Afriyani Susanti, sopir Xenia maut dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban Xenia maut bereaksi keras atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Afriyani Susanti. Keluarga korban menginginkan Afriyani dihukum 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Afiryani Susanti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Hakim Ketua, Antonius Widyanto, memvonis Afriyani 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar dakwaan primner Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dan luka berat.

Keluarga korban yang tidak menerima keputusan ini kemudian protes dan hendak menyerang Afriyani.  Keluarga korban berlarian ke depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan mobil yang membawa Afriyani.

Namun ratusan aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga Afriyani bisa keluar dari PN Jakarta Pusat.

Salah satu keluarga korban Sutantio mengaku kecewa atas vonis 15 tahun untuk Afriyani. "Afriyani juga menggunakan narkoba, seharusnya hukum lebih berat," kata Sutantio, yang merupakan Ayah dari korban Muhammad Huzaifah alias Ujay (16). Sutantio menginginkan hukuman 20 tahun penjara sesuai tuntutan JPU, bahkan dia meminta untuk hukuman mati.

Menanggapi hal ini, pengacara korban, Ronny Talapessy mengatakan majelis hakim hanya mencari aman dalam menjatuhkan vonis kepada Afriyani Susanti.

"Kami melihat hakim hanya cari aman saja. Yang dipakai hanya pasal 311 tentang lalu lintas, tapi pasal 388 tentang pembunuhan tidak terpakai," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Ronny mengatakan akan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. "Ini merupakan kemunduran hukum. Orang nabrak hingga ada korban nanti yang dipakai hanya Undang-undang lalu lintas saja," katanya.

Ronny meyakini Tim Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding dalam jangka waktu tujuh hari. "Ini apa-apaan pertimbangannya hanya pasal 311," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement