Rabu 29 Aug 2012 23:16 WIB

Vonis Mati Diperkuat Bagi Pelaku Penyerangan di Mumbai

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Dewi Mardiani
Hotel Taj Mahal di Mumbai, India yang menjadi sasaran serangan teroris 27 November 2008.
Foto: afp
Hotel Taj Mahal di Mumbai, India yang menjadi sasaran serangan teroris 27 November 2008.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung (MA) India memperkuat putusan hukuman mati kepada Mohammad Ajmal Amir Qasab, pada persidangan yang digelar Rabu (29/8) pagi. Keputusan itu sekaligus menegaskan terdakwa penyerangan Mumbai pada 2008 lalu tersebut tidak mempunyai lagi opsi pembelaan untuk vonisnya.

Vonis hukuman mati itu sebelumnya diberikan oleh majelis persidangan MA India pada Mei 2010 lalu. Sanksi diberikan atas pertimbangan perbuatan Qasab dan sembilan orang pelaku lainnya yang menewaskan sekitar 166 orang. Terpidana mati asal Pakistan itu merupakan satu-satunya pelaku penyerangan yang selamat setelah kejadian. Sementara sembilan pelaku lainnya tewas oleh petugas keamanan India.

"Kami putusan tanpa pilihan untuk sanksi hukuman mati," kata Hakim Mahkamah Agung Aftab Alam dan CK Prasad yang membacakan putusan, dikutip AFP. Qasab sempat mengajukan banding, namun ditolak pada Februari tahun lalu. "Pelanggaran utama yang dilakukan Qasab adalah berperang melawan Pemerintah India."

Putusan MA untuk Qasab, juga dikarenakan ancaman pasal berlapis atas tuduhan pembunuhan dan aksi teroris. Akibat aksi teror yang dilakukannya, pria 24 tahun ini menjadi sorotan di India dan internasional.

Jaksa yang menangani kasus ini, Gopal Subramaniam, menyambut baik keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan 'kemenangan yang lengkap terhadap proses hukum yang adil. "Keputusan persidangan ini menunjukan pendapat yang profesional dan tidak memihak," kata dia, dilansir BBC.

Kehilangan petisinya di MA India, membuat Qasab diprediksikan akan mengajukan banding akhir kepada Presiden Pranab Mukherjee. Sebab, terdakwa itu memiliki 11 kasus lain yang menurutnya perlu dipertimbangkan.

Pengajuan grasi kepada presiden, merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk meringankan sanksi hukuman Qasab. Jika vonis mati diputuskan, itu merupakan hukuman kali kedua yang dilakukan pemerintah India selama 15 tahun terakhir.

Sebelumnya sanksi tersebut dieksekusikan kepada terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 14 tahun pada 2004 lalu. Pelaku diketahui seorang mantan petugas keamanan yang dihukum mati dengan eksekusi hukuman gantung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement