Kamis 30 Aug 2012 10:19 WIB

Ketua DPR: Hak Politik Sultan tidak Hilang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
   Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan Sultan Hamengkubuwono X maupun Paku Alam tetap memiliki hak politik untuk memilih dandipilih. Artinya meskipun Sultan dan Paku Alam dilarang menjadi anggota Partai Politik, keduanya tetap bisa mengikuti Pemilu.

"Hak politik Sultan tidak akan dinafikkan. Dia (Sultan) tetap bisa menjadi Presiden, Wakil Presiden, maupun jabatan politik lainnya," kata Marzuki kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Marzuki mengatakan larangan berpartai politik bagi Sultan bertujuan agar Sultan menjadi simbol pemimpin yang mengayomi semua golongan. Dia mengatakan jabatan raja yang melekat pada Sultan sangat istimewa. Ini karena Sultan dinobatkan sebagai raja tanpa proses Pemilu.

Berkaca dari hal itu menurut Marzuki akan lebih baik Sultan tidak menjadi partisan partai politik tertentu. "Karena partai akan mengkotak-kotakkan Sultan nantinya. Maka lebih baik tidak berpartai," ujar Marzuki.

Marzuki menyarankan seluruh pejabat pemerintahan seperti Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk melepaskan jabatan sebagai kader partai politik. Hal ini untuk mengurangi konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan. Namun begitu, Marzuki tidak ingin menyalahkan jika ada kepala pemerintahan yang tetap menjadi kader partai politik.

"Sah-sah saja jika memang hal itu (berpartai) diinginkan," ungkap Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta mensyaratkan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah anggota partai politik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement