REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Provinsi Riau, Rusli Zainal, menjalani pemeriksaan penyidik KPK di gedung lembaga antikorupsi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/8). Kapasitas pemeriksaan atas dirinya itu adalah sebagai saksi untuk perkara dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON XVIII di Pekanbaru, Riau.
Rusli Zainal memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB atau lebih cepat 30 menit dari waktu yang dijadwalkan. Gubernur Riau itu memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengenakan batik berwarna kuning dan celana panjang bahan berwarna hitam.
Sebagaimana sebagian besar saksi yang bungkam saat memasuki Gedung KPK, Rusli Zainal pun melakukan hal yang sama dalam perjalanannya menuju pintu masuk KPK. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika melangkahkan kaki menuju ruang dalam Gedung KPK.
Dari pantauan Republika, Rusli Zainal sempat duduk di ruang tunggu KPK dan berbincang-bincang dengan seorang pria yang menemaninya datang ke Gedung KPK sebelum memasuki ruang penyidik. Selang 30 menit, Ketua Panitia Besar penyelenggaraan PON Riau itu terlihat memasuki sebuah koridor dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan KPK.
Terkait pembangunan tempat perhelatan olah raga untuk PON di Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal disebut-sebut memiliki kaitan dalam dugaan perkara pemberian dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau.
Rusli Zainal disebut-sebut memberi perintahkepada Kadispora Riau yang kini menjadi tersangka, Lukman Abbas, untuk menghubungi pihak proyek yang kemudian mengupayakan pemberian uang lelah pelolosan proposal tambahan dana PON itu kepada anggota dewan Provinsi Riau.