REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding kerap mengabaikan pelanggaran HAM. Hampir semua perkara pelanggaran HAM yang sudah diinvestigasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. Perkara pelanggaran HAM macet di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, menyatakan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM selalu macet alias mandek di Kejaksaan Agung. "(Laporan kami) Selalu macet sampai di Jaksa Agung. Tidak ada tindak lanjut sama sekali," ungkap Ifdhal, di Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut Ifdhal, laporan yang dibuatnya sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dapat ditindaklanjuti ke penetapan tersangka. Namun Kejaksaan, tambah Ifdhal, selalu mengabaikan laporan itu. Pihaknya khawatir, tindakan seperti ini akan semakin membuat pelanggar HAM berbuat leluasa. Semakin tidak ditindaklanjuti maka dikhawatirkan pihaknya semakin banyak pelanggaran HAM.
Tidak adanya respon terhadap rekomendasi Komnas HAM juga terjadi di sejumlah instansi lainnya. "Rekomendasi ya tinggal rekomendasi," papar Ifdhal. Masa akhir kepengurusan Komnas HAM di bawah kepemimpinan Ifdhal Kasim berakhir pada hari ini, Kamis (30/8). Hasilnya, tidak ada tindak lanjut dari sejumlah rekomendasi terkait pelanggaran HAM yang diajukan.
Laporan yang sudah disampaikan ke Kejakgung, antara lain berupa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965. Kasus Petrus juga demikian. Semua laporan itu macet di Kejaksaan Agung.