Kamis 30 Aug 2012 14:21 WIB

Akhirnya, AirAsia Diizinkan Akuisisi Batavia Air

Red: Djibril Muhammad
(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: ANTARA FOTO
(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah lama terkatung-katung, akhirnya AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa diizinkan membeli saham maskapai penerbangan Batavia Air yang dikuasai PT Metro Batavia. Adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan izin prinsip tersebut.

Rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/8), menyebutkan surat Menteri Perhubungan No AU.009/7/6/DRJU.DAU.2012 tertanggal 29 Agustus 2012 berisi pengeluaran izin prinsip rencana jual beli saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi.

Dalam surat Menteri Perhubungan tersebut ditegaskan bahwa persetujuan penjualan saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi harus mengacu pada ketentuan Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan yang terkait dengan penanaman modal asing dan penjualan saham.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses penjualan saham tersebut yakni perubahan pemegang saham pada surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, dipersyaratkan pemegang saham lokal wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sumber kepemilikan modal tersebut adalah benar-benar modal nasional dan bukan modal luar negeri atau asing yang dititipkan.