REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI (Polri) mengamankan beberapa barang bukti terkait peristiwa penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah di Sampang, Madura, yang menewaskan dua orang pada Ahad (26/8).
"Dari hasil proses olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim Puslabfor Polri, ada beberapa benda yang diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (30/8).
Barang bukti yang diamankan di antaranya pecahan botol, celurit, bambu, batang kayu, bensin, kelereng, kabel yang diduga hendak dibuat bom rakitan. Selain itu juga ditemukan adanya percikan darah di daun jati. "Terhadap tersangka R (Rois) sementara dilakukan penahanan di Polda Jawa Timur," kata Boy.
Boy mengatakan bahwa tersangka Rois dapat dikatakan sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dan diancam dengan pasal 338, 354 kemudian akan dikembangkan ke pasal 170 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam upaya penanganan hukum saat ini, Polri melakukan penangkapan terhadap mereka yang teridentifikasi. Polisi sudah mengetahui identitas orang yang diduga terlibat. "Kami terus melakukan himbauan untuk mereka agar menyerahkan diri," kata Boy.
Selain menetapkan tersangka dan menahan Rois, polisi masih memeriksa tujuh orang lainnya sebagai saksi. Sementara itu dua orang yang tewas menjadi korban peristiwa tersebut adalah Tohir (40) dan Muhammad Khosim (45).