REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan masyarakat telah menganggap Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai sesepuh Golkar, sehingga mundurnya Sultan dari Golkar tidak akan mengganggu tingkat elektibilitas partai.
"Mundurnya beliau setelah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan, menurut saya tidak akan ada masalah, karena masyarakat khususnya di Yogyakarta, sudah menganggap Sultan itu sebagai sesepuh Golkar," kata Bambang saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis (30/8).
Bambang juga mengatakan partainya tidak memiliki strategi khusus untuk menjaga loyalitas masyarakat pascamundurnya Sultan apabila Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) disahkan.
"Sultan mundur kan karena amanat undang-undangnya menyebutkan dia tidak boleh partisan. Tapi tidak ada masalah, karena keluarga Sultan semuanya di Golkar, darahnya memang sudah di Golkar," ujar Bambang.
Sebelumnya Ketua Panitia Kerja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, meskipun Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik, tetapi tidak menghilangkan hak politiknya.
"Dalam RUUK DIY ada klausul yang mengamanahkan Sultan sebagai gubernur tidak boleh menjadi anggota partai politik, tapi sebagai warga negara Indonesia tetap memiliki hak politik," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta.
Hakam menjelaskan, amanah dalam RUUK DIY tersebut maksudnya adalah Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur adalah independen yang berdiri di atas seluruh golongan bukan dari salah satu kekuatan politik.
Dalam kapasitas tersebut, menurut dia, Sultan sebagai gubernur adalah figur netral dan menjadi milik seluruh masyarakat. Namun, sebagai warga negara Indonesia, menurut dia, hak politik Sultan tetap sama tidak berkurang, yakni tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Sehingga menurut dia, apabila suatu saat Sultan dicalonkan masyararakat untuk menduduki jabatan politik, misalnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hal tersebut bisa saja terjadi. Hakam mengatakan, penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY merupakan salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta.
Dalam proses suksesi ini, menurut dia, jika gubernur dan wakil gubernur daerah lainnya di lantik oleh menteri dalam negeri, maka Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam dilantik oleh presiden. Keistimewaan lainnya, kata dia, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak ada periodesasi selama memenuhi persyaratan undang-undang.