REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ali Mosavi, seorang imigran asal Afghanistan di Norwegia terancam dideportasi. Masalahnya adalah karena dia menikahi wanita muslim di negara asalnya. Pengadilan imigrasi Norwegia menganggap Mosavi telah memeluk Islam, sehingga izin tinggalnya harus dicabut.
Di depan Dewan Banding Imigrasi (UNE) Norwegia, Mosavi mengaku telah menjadi pemeluk Nasrani dan telah dibaptis. Namun, UNE menyatakan, pihaknya tidak dapat mengakui validitas status keagamaannya, karena Mosavi pernah menikah dengan seorang wanita muslim asal Afghanistan.
Pernikahan itu sendiri dilakukan di Pakistan pada tahun 2008. UNE berdalih, seorang muslimah di Afghanistan tidak dapat menikah dengan pria Nasrani. Pernikahannya di Pakistan yang menggunakan tata cara Islam juga menjadi faktor pemberat bagi Mosavi.
"Itu satu-satunya cara untuk menikah di Pakistan. Pernikahan itu tidak digelar di masjid tapi di rumah pribadi," papar Mosavi menanggapi keberatan pihak imigrasi, seperti dilansir The Foreigner, Kamis (30/8).
Peraturan imigrasi di Norwegia mengamanatkan untuk tidak mendeportasi imigran Nasrani ke negara Timur Tengah. Pemerintah Norwegia menilai, umat Nasrani di Timur Tengah rawan mendapat ancaman penganiayaan.