REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang juga istri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang akan disahkan DPR RI pada Kamis (30/8) telah memenuhi harapan masyarakat Yogyakarta.
"Dengan selesainya RUUK DIY pada hari ini tentunya sesuai dengan target, karena pemerintah menargetkan RUUK DIY sudah disahkan pada akhir Agustus," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut dia, semua klausul pada RUUK DIY sudah sesuai dengan harapan masyarakat Yogyakarta, karena masyarakat di daerah itu mengharapkan Sultan sebagai gubernur melalui penetapan bukan pemilihan yakni Sultan adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta.
Penetapan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur, menurut dia, merupakan salah satu keistimewaan Yogyakarta. "Jadi kalau saya lihat adanya klausul itu melarang Sultan menjadi anggota partai politik, karena hal itu merupakan kepentingan semua parpol," katanya.
Ratu Hemas menilai, lebih baik Sultan Hamengku Buwono berada pada posisi netral dan di atas kepentingan seluruh partai politik, bukannya menjadi milik salah satu partai politik. "Saya melihatnya lebih baik jika Sultan berada di luar parpol bukan hanya milik salah satu parpol," katanya.
Menurut dia, masyarakat Yogyakarta akan menyambut gembira disahkannya RUUK DIY menjadi UU yang isinya antara lain menetapkan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur. Sultan Hamengku Buwono X adalah anggota Partai Golkar.
Ditanya kapan Sultan Hamengku Buwono X akan mengembalikan kartu anggota Partai Golkar, Ratu Hemas mengatakan, hal itu sepenuhnya merupakan keputusan Sultan. "Terserah Sultan kapan mau mengembalikan kartui anggotanya," katanya.
Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya menyatakan, siap keluar dari Partai Golkar dan mematuhi amanah dalam RUUK DIY setelah diundangkan.