REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan verifikasi atas data milik Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait kasus yang menjerat Angelina Sondakh. Data PPATK dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA) itu disebut-sebut memuat sejumlah transaksi mencurigakan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku tidak mengetahui secara pasti setiap nama yang tercantum dalam LHA dari PPATK itu. Dia hanya menyatakan, LHA tersebut tidak hanya memuat transaksi keuangan milik perorangan. "LHA itu kan tidak hanya orang per orang, tapi bisa juga lembaga," ungkap Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8).
Untuk itu, tutur Johan, KPK masih terus melakukan telaah atas 18 LHA tersebut. Langkah itu dilakukan, ujar dia, untuk mencari kesesuaian antara data dengan hasil penyelidikan KPK.
Bila dijumpai ada kaita, Johan menyatakan, KPK tentu akan menelusuri kebenarannya.
Terkait keterlibatan anggota Banggar DPR RI, Ketua KPK, Abrahan Samad, belum bisa memastikan hal itu. Menurut dia, data PPATK tersebut harus diverifikasi terlebih dulu untuk mencari unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi. Jika ada pemenuhan unsur, Abraham menegaskan, temuan itu akan langsung ditindaklanjuti KPK.
"Bentuk tindak lanjutnya berupa pemanggilan orang untuk dimintai keterangan terkait temuan KPK," jelas Abraham di sela-sela acara silaturahim pimpinan KPK dengan wartawan, Kamis (30/8).