REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memblokir dan memberikan tanda bintang pada sejumlah anggaran Kementerian Lembaga, hingga pertengahan tahun sebesar Rp30,24 triliun.
"Dari total rencana anggaran belanja dalam APBN sebesar Rp1.200 triliun, sebanyak 5,6 persen masih diblokir Kementerian Keuangan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Anny yang tergabung dalam Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) mengatakan, ada beberapa alasan mengapa anggaran tersebut masih terblokir di pemerintah.
Ia memaparkan sebanyak Rp15,6 triliun anggaran terblokir karena merupakan pinjaman dan hibah luar negeri yang belum aktif, kemudian Rp11,3 triliun karena kurangnya dokumen seperti "term of reference" dan rencana anggaran belanja yang belum lengkap.
"Untuk pinjaman dan hibah luar negeri yang terblokir, pendanaan terbesar adalah untuk pemberian kredit Rp9 triliun untuk pengadaan alutista," ujar Anny.
Anny melanjutkan sebesar Rp2,78 triliun merupakan anggaran terblokir karena memerlukan dasar hukum dan justifikasi, serta dana terblokir Rp0,56 triliun akibat merupakan sisa anggaran yang belum ditetapkan penggunaannya.
"Yang Rp2,78 triliun memerlukan dasar hukum dan justifikasi seperti Kemendiknas di APBN-P yang mengalami perubahan struktur organisasi, sehingga belum mendapat pengesahan Kemen PAN dan RB serta Rp0,56 trilun yang terkait dengan sisa hasil lelang, biasanya hasil efisiensi. Kalau belum selesai prosesnya, belum bisa digunakan," katanya.
Selain itu, menurut Anny ada sekitar 0,2 persen anggaran terblokir karena programnya masih memerlukan persetujuan dari DPR RI terkait dengan alokasi dana di Kementerian Lembaga.
"Blokir ini memang untuk kegiatan yang dibatasi, misalnya pengadaan kendaraan dinas baru harus dilengkapi dengan penghapusan kendaraan dinas yang lama atau beberapa kegiatan dalam Kemendiknas, penggunaan saldo anggaran lebih dan pengadaan gedung KPK," katanya.