REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diimbau untuk secepat mungkin memeriksa salinan putusan Kasasi Jaksa nonaktif, Cirus Sinaga. MA dalam putusan itu memvonis jaksa tersebut bersalah dan harus menjalani kurungan penjara selama lima tahun.
"Segera dicek. Jangan sampai masyarakat yang bertanya," jelas Peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (31/8). Putusan tersebut akan menentukan Cirus untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.
Febri menyatakan Kejakgung sebenarnya tidak perlu menunda-nunda dengan alasan menunggu salinan putusan. "Dulu Kejakgung cepat sekali memecat anggotanya yang bersalah, tapi kenapa sekarang tidak seperti itu," jelasnya. Pihaknya mengimbau Kejakgung agar tidak melindungi anak buahnya. Jika memang bersalah maka harus dihukum.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada awal Agustus 2012 mengaku sudah menerima petikan putusan terkait Cirus. Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.
Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.
Cirus kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.