Jumat 31 Aug 2012 15:09 WIB

Ini Nih Proses yang Bikin Cirus Sinaga Lama Dipecat

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Banyak pihak mengecam langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban mengekskusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaksa nonaktif, Cirus Sinaga. Namun, bagi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FH UI), leletnya proses pemberhentian secara tetap itu lebih dikarenakan persoalan birokrasi yang kurang cepat di Kejagung.

"Ini masalah birokrasi yang kurang cepat. Pemberhentian Cirus itu diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedangkan petikan putusan diserahkan Mahkamah Agung (MA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Koordinator MaPPI FHUI, Choky Rhisda Ramadhan, di Jakarta, Jumat (31/8).

Dia menambahkan proses penyerahan petikan putusan dari Kejari Jaksel ke Jamwas Kejagung itulah yang membuat pemberhentian secara tetap terhadap Cirus Sinaga, lama dilakukan.

Jika sudah diterima Jamwas, maka sebaiknya Cirus Sinaga segera diberhentikan secara tetap. "Pasalnya Cirus yang nonaktif itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 masih berhak mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.

Sementara Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku belum menerima laporan putusan Kasasi Cirus Sinaga. "Prosedurnya, ketua Pengadilan Negeri setempat menyampaikan ke kejaksaan negeri setempat. Kejaksaan negeri kemudian ke Kejati DKI, terus ke Kejakgung," jelasnya.

Kendati demikian, ia berjanji, pihaknya tidak akan tinggal diam. Salinan putusan itu menurutnya harus segera sampai Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada awal Agustus 2012 mengaku sudah menerima petikan putusan terkait Cirus. Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.        

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang. Cirus kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement