REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik Hartati Murdaya, Amran Batalipu, selama lima jam. Bupati Buol tersebut diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 - 15.00 WIB.
Amran Batalipu terlihat keluar dari bagian dalam Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB. Sebagaimana sejumlah tersangka KPK lain, Bupati Buol tersebut diam seribu bahasa dan hanya melemparkan senyum saat melangkahkan kaki menuju mobil KPK yang telah mengunggunya di luar gedung.
Pria yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih itu memenuhi panggilan KPK yang menjadwalkan pemeriksaan atas dirinya pada pukul 10.00 WIB. Kapasitas Amran pada pemeriksaan dari penyidik KPK itu adalah sebagai tersangka.
Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Anshori adalah General Manajer PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo merupakan Direktur Operasional perusahaan milik Hartati Murdaya tersebut. Keduanya sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan izin HGU perkebunan kelapa sawit.
Setelah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka, pada 8 Agustus 2012, KPK melakukan hal serupa terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya. Namun, Hartati belum diperiksa penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka itu sehingga dirinya belum ditahan oleh KPK