REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengaku tidak pernah menerbitkan izin usaha resto untuk waralaba Seven Eleven (Sevel). Sebab, berdasarkan Undang-undang no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kementerian yang dulu bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tersebut sudah tidak berwenang menerbitkan izin usaha dalam bentuk apapun.
Menurut Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pemberitaan Pusat Komunikasi Publik, Kemenparekraf, Sutaryanto, apa yang disampaikan Sevel pada media terkait izin usaha dari Kemenparekraf adalah kebohongan.
Menurutnya, Kementerian sudah tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin sejak ada otonomi daerah. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 87/HK.501/MKP/2010 tentang usaha makanan dan minuman.
"Kita tidak pernah menerbitkan izin usaha apapun sejak UU dan Permen itu ada. Bahkan sejak menjadi Kementerian tahun 2004 lalu," tegas Yanto pada Republika, Jum'at (30/8).
Yanto menambahkan, semua perizinan usaha kepariwisataan berdasarkan Permen tersebut di Pasal 3 ayat 1, sudah dilimpahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Yaitu Bupati atau Walikota tempat usaha berdiri. Di pasal dua, disebutkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perizinan ditujukan pada Gubernur. Jadi, tidak benar kalau Sevel mengatakan sudah mengantongi izin resto dari Kemenparekraf.
Yanto menambahkan, pihaknya menuntuk manajemen Sevel untuk meralat pernyataan mereka soal perizinan resto yang menyebut Kemenparekraf sebagai penerbit izin. Menurut Yanto, apa yang disampaikan manajemen Sevel merupakan kebohongan publik.