Jumat 31 Aug 2012 16:28 WIB

Klaim Izin 7 Eleven untuk Tambah Gerai?

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
7 Eleven
Foto: images.businessweek.com
7 Eleven

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kemenparekraf, Mari Elka Pangestu meminta klarifikasi soal klaim waralaba 7 eleven (sevel) yang mengaku sudah mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata.

Lewat Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pemberitaan Pusat Komunikasi Publik, Kemenparekraf, Sutaryanto, apa yang disampaikan Sevel pada media terkait izin usaha dari Kemenparekraf adalah kebohongan.

"Ibu meminta kami (Humas) mengklarifikasi statemen yang membawa nama Kemenparekraf soal izin usaha tersebut," ujar Sutaryanto pada Republika Jumat (31/8).

Yanto mengindikasikan adanya pemanfaatan statemen itu untuk mempermudah pembukaan gerai baru Sevel di Jakarta. Pasalnya, tambah dia, berdasarkan berita Sevel menarget 60 gerai di seluruh Jakarta. Saat ini baru 30 gerai, artinya kurang 30 lagi.

"Kemungkinan mereka ingin mendapat kemudahan dengan dalih mengantongi izin kementerian pusat. Padahal izin itu tidak pernah ada dari Kemenparekraf," ungkap Yanto.

Hingga saat ini, Kemenparekraf belum dapat mengklarifikasi terkait pernyataan tersebut ke pihak manajemen Sevel. Menurut Yanto, pihaknya sangat sulit tersambung dengan manajemen Sevel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement