REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kemenparekraf, Mari Elka Pangestu meminta klarifikasi soal klaim waralaba 7 eleven (sevel) yang mengaku sudah mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata.
Lewat Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pemberitaan Pusat Komunikasi Publik, Kemenparekraf, Sutaryanto, apa yang disampaikan Sevel pada media terkait izin usaha dari Kemenparekraf adalah kebohongan.
"Ibu meminta kami (Humas) mengklarifikasi statemen yang membawa nama Kemenparekraf soal izin usaha tersebut," ujar Sutaryanto pada Republika Jumat (31/8).
Yanto mengindikasikan adanya pemanfaatan statemen itu untuk mempermudah pembukaan gerai baru Sevel di Jakarta. Pasalnya, tambah dia, berdasarkan berita Sevel menarget 60 gerai di seluruh Jakarta. Saat ini baru 30 gerai, artinya kurang 30 lagi.
"Kemungkinan mereka ingin mendapat kemudahan dengan dalih mengantongi izin kementerian pusat. Padahal izin itu tidak pernah ada dari Kemenparekraf," ungkap Yanto.
Hingga saat ini, Kemenparekraf belum dapat mengklarifikasi terkait pernyataan tersebut ke pihak manajemen Sevel. Menurut Yanto, pihaknya sangat sulit tersambung dengan manajemen Sevel.