REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL- Seorang perwira angkatan darat (AD) Korea Selatan (Korsel) menerima penangguhan hukuman penjara pada Jumat (31/8) karena menghina Presiden Lee Myung-Bak di Twitter, petugas negara pertama yang dituntut di negara tersebut karena kasus di jejaring sosial.
Kapten berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah karena komentarnya yang diunggah melalui akunnya pada Desember lalu yang mengkritik Lee dengan kata-kata kotor. Pengadilan militer mengatakan pihaknya menghukum enam bulan penjara, namun menangguhkannya selama setahun karena itu merupakan pelanggaran pertamanya.
Para jaksa mengatakan hukum militer memerintahkan para perwira harus menahan diri dari menghina senior atau komandan mereka. Mengutip kebebasan berekspresi, para pengacara tidak berhasil mengajukan pendapat bahwa perwira tersebut sebagai warga negara dapat secara sah mengkritik kebijakan Lee.
Kasus ini telah mendorong Kementerian Pertahanan untuk mengumumkan panduan baru dalam penggunaan media sosial yang menyarankan tentara untuk tidak mengekpresikan pandangan politik atau mencemarkan nama baik orang lain.