REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi yang luas dan berat. Hal itu tercermin dari penanganan kasus yang menjangkau hingga seluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah penyidik yang terbatas.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Didi Irawadi Syamsudin menilai, seharusnya anggaran dana untuk KPK diperkuat. Misalnya, tutur dia, dengan menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK.
"Tapi fakta yang ada saat ini adalah KPK menemui hambatan akan hal itu (pembangunan gedung KPK)," ujar Didi saat memaparkan makalahnya di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/8).
Keadaan tersebut, ungkap dia, kian diperburuk dengan adanya rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kabarnya, ujar dia, revisi peraturan tersebut mengarah pada penyusutan wewenang KPK.
"Jelas, tindakan ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," papar Didi di hadapan peserta seminar bertema 'Parliament and the Eradication of Corruption.'
Fakta ihwal keharusan penguatan dana bagi KPK tidak ditampik Ketua KPK, Abraham Samad. Pada acara silaturahim dengan sejumlah staf KPK dan wartawan, pada Kamis (30/8) kemarin, Abraham menyatakan, sarana dan prasarana yang dimiliki KPK masih relatif kurang ketimbang sarana yang dimiliki lembaga penyidik lain semisal kejaksaan dan pengadilan.
Abraham juga menambahkan, jumlah penyidik KPK yang hanya berjumlah 190 orang tidak sebanding dengan ratusan laporan perkara yang masuk setiap harinya. Belum lagi, ucap dia, wilayah jangkauan KPK yang melintasi seluruh daerah di Indonesia.
"Namun begitu, keterbatasan tersebut tidak dijadikan sebagai hambatan yang besar dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," ucap Abraham.