REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Paripurna DPR sudah mengesahkan RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi UU. Pada Pasal 16 Ayat (1) Huruf n RUUK DIY tertulis 'gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Sri Sultan Hamengkubuwono X pun mengaku siap mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Terkait hal itu, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mengajukan pengunduran diri.
"Sri Sultan HB X Belum mengajukan pengunduran diri," ujar Idrus usai mendaftarkan Partai Golkar sebagai partai peserta pemilu di kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Meskipun demikian, Idrus yakin bahwa darah dan jiwa Sultan adalah Golkar. Kalaupun Sultan harus mengundurkan diri, itu karena menaati sebuah persyaratan undang-undang. "Ketika berbicara undang-undang, kita taat pada asas yang berlaku. Tapi sekali lagi, jiwa dan darah Sultan tetap di Partai Golkar," ujarnya.
Disinggung mengenai peluang Sultan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Idrus mengatakan bahwa peluang Sultan tetap ada.
RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (30/8). Dalam rangka pengesahan ini, Sultan harus mengembalikan kartu tanda anggota parpol. Sultan saat ini masih tercatat sebagai anggota atau kader Partai Golkar.