REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Paripurna DPR sudah mengesahkan RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi UU. Pada Pasal 16 Ayat (1) Huruf n RUUK DIY tertulis 'gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Sri Sultan Hamengkubuwono X pun mengaku siap mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Terkait hal itu, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mengajukan pengunduran diri.
"Sri Sultan HB X Belum mengajukan pengunduran diri," ujar Idrus usai mendaftarkan Partai Golkar sebagai partai peserta pemilu di kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Meskipun demikian, Idrus yakin bahwa darah dan jiwa Sultan adalah Golkar. Kalaupun Sultan harus mengundurkan diri, itu karena menaati sebuah persyaratan undang-undang. "Ketika berbicara undang-undang, kita taat pada asas yang berlaku. Tapi sekali lagi, jiwa dan darah Sultan tetap di Partai Golkar," ujarnya.