Jumat 31 Aug 2012 21:03 WIB

Polres Jakbar Sita 390 Kg Ganja

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres dibantu Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan ganja Nasional. Polisi berhasil menyita 390 kilogram ganja kering senilai Rp 1 miliar.

"Penyitaan ganja kering saat petugas melakukan penggerebekan ditempat penampungan ganja di Bencongan,  Tangerang pada Rabu (29/8)," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai ganja yang disimpan senilai Rp 1 miliar dengan kualitas terbaik. Selain itu petugas juga menciduk dua tersangka bermana Asmoni (38) dan Mpek (34).

"Dari hasil penyidikan lebih lanjut dan pengembangan ke yang lebih besar, diketahui ganja dipasok dari Aceh dan Sukabumi," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana.

Dari penggerebekan, ditemukan 390 kg ganja yang disimpan di dalam kontrakan milik Asmoni (38).

"Diketahui jika tersangka sudah beraksi sejak dua tahun silam. Ia mendapatkan barang dari jaringan yang berada di Aceh lewat jalur darat. Modusnya menggunakan kendaraan pribadi karena jika lewat jalur udara mustahil dilakukan," jelas Suntana.

Sementara itu, Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, Asmoni menjual ganja dengan harga Rp 2,2 juta perkilogramnya. Gembong ganja tersebut juga memastikan jaringan narkoba ini bersifat nasional.

"Tapi dia jualnya per ons, dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu. Dari sana dia dapat untungnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat berhasil membekuk Mpek (34) yang merupakan salah seorang pemakai. Dari penangkapan ini, polisi menyita satu paket ganja.

Polisi kemudian memburu Asmoni dengan menggunakan Mpek sebagai pancingannya. Mpek berperan sebagai calon pembeli untuk memancing Asmoni keluar dari rumahnya.

Pada akhirnya pada pukul 12.30 WIB, polisi berhasil membekuk Asmoni.

Keduanya saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 112, 114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement