Ahad 02 Sep 2012 11:42 WIB

DPR: Kepala BP Migas Pensiun 60 Tahun

Red: Djibril Muhammad
Logo BP Migas
Foto: Antara
Logo BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby A Rizaldi berpendapat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002, masa pensiun Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi ditetapkan hingga mencapai usia 60 tahun.

"Pasal 22 PP 42/2002 jelas menyebutkan batas masa pensiun unsur pimpinan BP Migas adalah hingga berumur 60 tahun," katanya di Jakarta, Ahad (2/9).

Menurut dia, argumen masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) merupakan akhir jabatan Kepala BP Migas, belumlah mempunyai dasar hukumnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu juga menyebutkan, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan Komisi VII DPR.