REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saiful Umam, menjelaskan tidak menjadi masalah jika hanya sepuluh Parpol lulus verifikasi sehingga bisa mengikuti Pemilu. Hal itu dinilainya menjadi konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan semua Parpol diverifikasi.
"Ini bagian dari dinamika demokrasi kita yang masih trial dan error," jelasnya, Ahad (2/9). Konsekuensi seperti itu harus diterima setiap parpol. Namun demikian, Saiful menambahkan bahwa verifikasi ini hanya akan menambah pekerjaan KPU.
"Bayangkan jika verifikasi secara menyeluruh," paparnya. KPU akan diharuskan memverifikasi mulai struktur paling bawah dari parpol hingga pusat. Verifikasi tidak dilaksanakan secara acak, namun semuanya. Saiful menyatakan akan banyak tenaga terkuras nantinya.