REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Hal tersebut terkait terbakarnya Nissan Juke yang menewaskan model belia, Olivia Dewi (17 tahun).
Gelar perkara akan menentukan apakah gugatan yang dilayangkan keluarga Olivia terbukti atau tidak. "Pemeriksaan sudah selesai. Seluruh saksi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pelapor, dan terlapor dari Nissan sendiri sudah diperiksa. Penyidik tinggal melakukan gelar perkara pekan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (3/9).
Rikwanto menambahkan, gelar perkara akan dihadiri oleh penyidik, Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya. "Gelar perkara ini akan menentukan apakah unsur pasalnya terpenuhi atau tidak dan apakah kejadian itu merupakan suatu proses alami atau tidak," kata Rikwanto.
Di dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan memutuskan apakah perkara ini bisa diteruskan atau justru tidak terbukti sama sekali. Jika tidak terbukti, polisi akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, penyidikan tersebut mengarah pada pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran hak konsumen. Hal itu terkait adanya perbedaan informasi yang tertera pada buku panduan Nissan Juke dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Dewi yang mengemudikan mobil Nissan Juke B 60 GOH menghantam pondasi reklame di depan gedung Graha Nusa Santana, Sabtu (10/3) malam. Benturan hebat yang terjadi saat itu ternyata menimbulkan percikan api. Olivia tidak dapat menyelamatkan diri, karena terjepit di antara kemudi setir, sehingga Olivia pun tewas terbakar dalam mobil itu.
Satu orang penumpangnya, Joy Sebastian (17 tahun), sempat menyelamatkan diri keluar dari mobil. Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan Olivia tidak dalam kondisi fit saat mengemudikan mobilnya. Hasil uji Labfor dan Fakultas MIPA UI menunjukkan bahwa tubuh Olivia mengandung zat etanol.
Polisi pun menganggap kasus ini murni kesalahan pengemudi dan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan ini sejak tanggal 11 April 2012. Namun pihak keluarga tidak terima dan melaporkan Direksi Nissan Group atas tuduhan pelanggaran hak konsumen. Diduga, mobil yang dipakai Olivia saat itu cacat produksi sehingga menimbulkan percikan api.