REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Warga tiga desa di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyandera lima unit truk pengangkut batu bara dari salah satu pertambangan yang diduga ilegal.
"Kami baru saja ke lokasi tambang eks tambang PT BSUP, sistem pengambilan batu bara itu diduga kuat sudah di luar izin kuasa pertambangan perusahaan tersebut yang saat ini diduga izinnya sudah mati," kata Sofyan, Sekretaris Camat Taba Penanjung, Senin.
Ia mengatakan, warga dari tiga desa yaitu Desa Surau, Taba Teret dan Desa Taba Baru, menyandera lima unit truk batu bara yang bermuatan rata-rata di atas 15 ton.
Selain itu, ada pula informasi yang mengatakan bahwa tambang itu dikelola oleh pengusaha tambang lain, namun belum menunjukkan surat izin baru maupun kontrak dengan perusahaan lama.
"Kami masih minta bantuan kepolisian untuk menahan lima unit truk tersebut dan batu baranya diturunkan di Desa Taba Surau setempat," ujarnya.
Selain diduga ilegal, berat kendaraan itu dikhawatirkan jembatan milik desa itu amblas. Pasalnya jembatan hanya mampu menahan beban kendaraan berkapasitas maksimal lima ton.
Seorang warga Desa Surau Hamdan mengatakan, truk itu disandera karena akan bisa merusak jalan dan jembatan milik masyarakat setempat.
"Kami mohon batu bara yang dimuat itu diturunkan dan truk bisa dilepas asalkan dalam kondisi kosong," ujarnya.