REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan segera menerbitkan larangan pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk uang muka (down payment/DP) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Penerbitan larangan itu menyusul adanya praktik bank yang memberikan KTA setelah BI mengeluarkan minimal DP KPR dan KKB.
“Kebijakan untuk DP itu, kalau DP adalah bagi pemberian kredit sehat. Adanya partisipasi yang mau memberi kredit, tidak mungkin kredit tanpa DP, “ ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Senin (9/3).
Lantaran alasan itu, BI akan memberi sanksi bagi bank yang mempraktekkan pemberian KTA untuk DP KPR dan KKB. Meskipun, Halim mengakui bank yang memberi KTA untuk DP tersebut hanya sedikit. “Ada (bank yang mempraktikkan KTA untuk DP), tapi tidak banyak,“ ujar Halim.
Larangan pemberian DP untuk KPR dan KKB akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE). “Segera mungkin kami akan terbitkan dan berlaku untuk semua bank,“ ujarnya. Halim mengatakan pihaknya akan mengecek bank yang tidak mengikuti aturan tersebut untuk memberi sanksi bagi pelanggar.
Aturan yang melarang pemberian KTA untuk DP, dinilai Halim, perlu dipertegas dalam SE. Meskipun, pemberian KTA untuk DP telah melanggar prosedur pemberian kredit. “Tanpa BI memberikan peringatan atau surat edaran, bank sudah melanggar ketentuan prosedur pemberian kredit yang prudent. Kami akan menegaskan kembali supaya tidak timbul, katakanlah debat kusir pada hal itu,“ katanya.
Sebelumnya, bank sentral telah menerbitkan aturan yang membatasi Loan to Value (LTV) KPR sebesar 70 persen untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi. Artinya, minimal uang muka yang harus dibayar nasabah sebesar 30 persen dari total kredit. Dalam aturan BI, uang muka untuk KKB terbagi dalam tiga ketentuan, yakni 25 persen untuk kendaraan roda dua, 30 persen untuk roda empat nonproduktif, dan 20 persen untuk roda empat untuk keperluan produktif.