REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan PT Freeport Indonesia dinilai tak mendatangkan manfaat bagi rakyat Papua dan Indonesia. Geram dengan kondisi tersebut, massa yang menamakan dirinya Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Freeport, Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Senin (3/9). Demo ini menentang renegosiasi kontrak antara Pemerintah RI dengan PT Freeport.
Dalam Orasinya, REPDEM mengatakan Pemerintah SBY terlalu lunak dan cenderung memberikan kelonggaran yang menguntungkan kepentingan Freeport. " Kecerobohan pemerintah dalam kontrak dengan Freeport ini mendaur ulang kembali cara-cara rezim orde baru yang bertindak sepihak, menyerahkan kekayaan alam Indonesia untuk dikusai perusahaan asing dan hasilnya dibawa kabur ke luar Indonesia," ujar Rama, perwakilan salah satu anggota REPDEM, dalam orasinya.
Mereka menuntut Kontrak karya tambang PT Freeport harus diakhiri. Hal ini sesuai dengan perintah konstitusi pasal 33 UUD 1945 yang asli, dan UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Hak atas kepemilikan tanah ulayat di Papua harus dikembalikan. Struktur kepemilikan tanah yang telah melahirkan ketimpangan dan ketidak adilan harus dirombak total," kata Rama.