REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan tidak hanya Daniel Kogoya yang diduga menjadi tersangka. Karena, selain Daniel Polri juga menangkap lima orang lainnya.
Tapi, identitas kelima orang ini masih belum diketahui. "Jadi masih didalami keterlibatannya. Saudara Daniel Kogoya bersama rekan-rekannya saat ini masih diperiksa ada lima bersama yang bersangkutan," ujar Boy sebelum menghadiri rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (3/9).
Dalam pengangkapan tersebut, didapati dua senjata api yang disita Polri. Untuk itu, Daniel ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan.
"Daniel Kogoya yang jelas sudah tersangka. Diduga terkait tindak pidana 170, 338. Jadi tidak jauh dari 170 termasuk ada unsur menghilangkan nyawa tapi tentu hasil pemeriksaan akan memperjelas hasil pasal-pasal yang akan ditersangkakan kepada yang bersangkutan karena pemeriksaan belum selesai," pungkasnya.
Boy juga menerangkan jika penangkapan Daniel Kogoya di Papua ini adalah bentuk lanjutan penanganan dari kejadian yang terjadi di kota Nafri satu tahun yang lalu. Berdasarkan laporan yang diterima Polri dikatakan dia, saat penangkapan juga sempat ada tindakan melumpuhkan dengan tembakan.
"Nafri ini masuk di kota Jayapura yang terjadi pada tahun lalu yang mengakibatkan korban jiwa. Dan pada penangkapan tadi malam sempat ada upaya melumpuhkan kepada yang bersangkutan ada penembakan di kaki. Itu sementara yang kita terima," kata Boy.
Namun sejauh ini jelasnya, yang bersangkutan masih dalam proses diperiksa saat ini, juga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan terhadap luka dibagian kaki.