REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akan memanggil pemberi kuasa terkait bentrokan yang terjadi antara dua kelompok di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (28/8) lalu.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, mengatakan, Kelompok John Kei bergerak berdasarkan surat perintah dari seorang pemberi kuasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menelusuri siapa pemberi kuasa ke kelompok Kei yang menyerang kelompok Hercules dalam perebutan lahan sengketa tersebut.
"Ada kelompok lain (Kei) yang berdasar surat kuasa mereka menyerang kelompok di sana (Hercules), untuk itu sedang kami telusuri orang yang memberikan kuasa tersebut," ujar Suntana, Senin (3/9).
Suntana menuturkan, pemilik lahan kosong yang menjadi sengketa tersebut ada tiga orang. Pemilik asli lahan tersebut adalah seorang perempuan berinisial E yang saat ini berada di Australia.
Perempuan tersebut memberikan kuasa kepada warga yang ada di daerah itu. Akan tetapi warga yang diberikan kuasa memberikan kuasa ke orang lain, sehingga ada tiga pihak yang memiliki kuasa atas lahan tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut, Suntana mengaku tidak begitu ingat ketiga pihak yang kini meperebutkan tanah itu. Kendati demikian, proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak-pihak yang terkait dengan lahan tersebut, termasuk pemilik dan yang diberi kuasa atas lahan tersebut," ujar Suntana.
Selain memeriksa pelaku di balik bentrokan itu, polisi juga masih memburu Rais Kei yang diduga sebagai penggerak kelompok John Kei untuk melakukan penyerangan.
Saat ini, tanah sengketa tersebut masih dijaga oleh sekitar 50 aparat kepolisian. Tanah itu juga masih dibatasi dengan garis polisi sampai melihat situasi kondusif.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan massa terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8) siang. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok massa yang belakangan diketahui kelompok John Kei dan kelompok Hercules.
Akibat bentrokan tersebut satu orang tewas terkena tembakan polisi saat hendak melarikan diri. Sedangkan satu orang lainnya masih dirawat di RSUD Cengkareng karena luka tembak di punggung.
Aparat kepolisian telah menetapkan 99 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 7 tahun penjara dan pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan delapan orang yang ditangkap dari kelompok Herkules dijadikan sebagai saksi.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar Rais Kei yang diduga sebagai penggerak aksi bentrokan tersebut dari kubu John Kei.