Senin 03 Sep 2012 18:57 WIB

Kuasa Hukum John Kei Masuk Bui

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Djamaludin Koedoeboen, salah satu kuasa hukum John Refra Kei, kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Djamal ditahan terkait kasus penyerobotan lahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Djamaludin, pengacara John Kei sudah dipenjara. Kurang lebih sudah sebulan di dalam sel Polda Metro," ujar Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/9).

Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Amran Tanjung mengatakan, penangkapan atas Djamal bermula dari laporan Steven yang rumahnya dirusak sekelompok orang sebelum bulan puasa lalu.

Rumah itu baru saja dibeli Steven dari seorang pengusaha yang bernama Liva Lidya. Dari pengakuan Steven, rumah itu sudah sah menjadi miliknya karena pembayaran dan surat-surat sudah selesai diurus.

"Saat itu Djamal kami panggil dengan status tersangka, dia datang ke Resmob dan diperiksa. Lalu karena memang terbukti jadi dilakukan penahanan," ujar Amran.

Lebih lanjut, Amran memaparkan, Djamal merupakan kuasa hukum dari Liva Lidya. Lalu, Djamal menyuruh kaki tangannya yakni A dan D untuk mengamankan tanah milik Liva Lidya yang sudah dijual kepada pelapor bernama Steven.

"Kronologinya, Liva menjual tanahnya kepada orang lain dan sudah dibayar lunas. Namun, Liva memberikan kuasa kepada Jamal untuk mengamankan bekas tanahnya itu, sehingga muncul sengketa dengan Steven. Steven lalu melaporkan penyerobotan tanah yang telah dia beli ke Resmob Polda Metro," ujar Amran.

Amran menambahkan, tak hanya menahan Djamal, pihaknya juga menahan dua orang tersangka lainnya yakni A dan D. Untuk A dan D saat ini kasusnya sudah pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI dan siap disidangkan.

Sementara Djamal masih dalam tahap pemberkasan dan sedang ditahan di balik bui Polda Metro. Barang bukti yang disita berupa surat kuasa, kunci gembok serta rantai yang digunakan untuk mengunci pagar di sekeliling area rumah.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 167, 170, 335 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin, Pengrusakan Terhadap Barang, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan," kata Amran. 

Salah satu kuasa hukum terdakwa John Kei lain, Taufik Chandra, saat dikonfirmasi mengaku belum tahu mengenai hal tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement