Senin 03 Sep 2012 19:59 WIB

Dalam Dua Pekan Ini, KPK Jadwalkan Periksa Djoko Susilo

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemanggilan Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dalam dua pekan ke depan. DS merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi untuk pembuatan SIM di Korlantas Mabes Polri.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menuturkan, hingga saat ini, KPK belum menentukan kepastian hari untuk pemanggilan tersangka DS. Namun demikian, ungkap dia, KPK pasti melakukan panggilan atas petinggi Mabes Polri untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri. "Mungkin dalam sepekan atau dua pekan ini," ujar Johan di Gedung KPK, Senin (3/9).

Pada kesempatan itu, Johan membantah adanya kendala dalam penanganan perkara yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut. Menurut dia, proses perkembangan kasus itu tengah berlangsung dan berada pada fase pendalaman dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa tujuh perwira menengah kepolisian yang berlangsung pada Jumat (31/8) dan hari ini, Senin (3/9). Mereka yang menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK adalah AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suwartini, AKBP Indra Darmawan, AKBP Susilo Wardono, dan AKBP Heru Trisasono.

Tiga nama yang disebut belakangan, hingga berita ini diturunkan, masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Sedangkan empat nama lain yang disebut di awal menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat (31/8).

Pemeriksaan atas mereka merupakan upaya penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang non-aktif, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo saat menjabat Kakorlantas Mabes Polri. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 diduga menggelembungkan biaya pengadaan simulator kemudi untuk pembuatan SIM.

Dalam kasus tersebut, pengadaan alat simulasi kemudi untuk roda dua senilai Rp54,4 miliar. Sedangkan untuk roda empat seharga Rp142 miliar.

Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diancam dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Memperkaya Diri. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement