Senin 03 Sep 2012 21:18 WIB

Penambahan Tersangka Kasus Buol Bergantung Pemeriksaan SHM

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit tergantung pada pemeriksaan penyidik KPK terhadap Sri Hartati Murdaya (SHM). Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung lembaga antikorupsi, Senin (3/9).

"Sampai saat ini belum ada kemungkinan penambahan tersangka, tapi itu semua tergantung pada pemeriksaan SHM," ungkap Johan.

Sejauh ini, tutur Johan, KPK baru akan melakukan pemanggilan terhadap SHM pada Jumat (7/9). Pemeriksaan tersebut, ungkap dia, akan mengantarkan penyidik pada pengembangan perkara yang boleh jadi meningkat kepada penambahan tersangka.

"Tapi, kesimpulan itu (penambahan tersangka), belum bisa dipastikan karena yang bersangkutan belum diperiksa," ujar Johan di hadapan sejumlah wartawan.

Terkait potensi penahanan atas SHM, Johan mengaku juga belum bisa memastikan hal itu. Menurut dia, SHM hanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Berkaitan dengan penahanan, itu merupakan kewenangan KPK," tutur Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement