REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI akan memberi insentif bagi warga yang mampu menyediakan atau mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan permukiman.
"Pemberian insentif ini dilakukan demi memenuhi target penyediaan ruang terbuka hijau di Jakarta sebesar 30 persen," kata Gubernur DKI, Fauzi Bowo, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
Fauzi mengungkapkan tujuan pemberian insentif tersebut adalah sebagai hadiah bagi siapa pun yang mendukung fungsi ekologis, estetika dan sosial dari ruang terbuka hijau di Jakarta.
"Rencana pengembangan ruang terbuka hijau ini termuat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang mengacu pada strategi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Namun, rencana ini masih harus diajukan ke DPRD DKI Jakarta," kata Fauzi.
Jakarta, kata Fauzi, termasuk dalam kategori wilayah yang padat penduduk dan sangat membutuhkan penataan kota yang lebih baik. "Sehingga, asap yang mengandung polusi dari kendaraan bermotor berupa gas emisi dapat ditekan dengan keberadaan terbuka hijau," ujar Fauzi.
Ke depan, kata Fauzi, penyusunan zonasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan dan kecenderungan perkembangannya.
Fauzi menambahkan salah satu langkah strategis dalam merealisasikan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi adalah dengan meningkatkan peran serta seluruh 'stakeholder' di bidang tata ruang.