REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penerimaan suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan kembali menjalani persidangan hari ini, Selasa (4/9). Sidang atas Anggota Komisi VII DPR RI non-aktif kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab mengatakan, menurut jadwal sidang atas kliennya itu dimulai pukul 13.00 WIB. Menurut dia, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Salah satu saksi adalah seorang ahli money laundering," ucap Wa Ode Nurzaenab melalui sambungan telepon, Selasa (4/9).
Wa Ode Nurzaenab menyebut, saksi ahli pencucian uang yang akan hadir dalam sidang hari ini bernama Novian. Sedangkan dua saksi lagi, ungkap dia, salah satunya adalah seorang pengusaha atas nama Zulfakar.
Terkait fokus pengamatan yang akan dilakukan tim kuasa hukum, Wa Ode Nurzaenab menyatakan, keterangan dari Zulfakar patut dicermati dengan baik. Namun begitu, pengacara yang juga memiliki hubungan darah dengan terdakwa Wa Ode Nurzaenab tersebut enggan menjelaskan lebih rinci ihwal materi yang akan menjadi fokus pengamatan.
"Kita lihat saja nanti di persidangan," tutur Wa Ode Nurzaenab kepada Republika.
Seperti diberitakan, Anggota Komisi VII DPR RI, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Sejumlah pasal tersebut mengancam Wa Ode Nurhayati dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.