Selasa 04 Sep 2012 13:17 WIB

Cirus Sinaga, Jaksa yang Dibui (Bagian I)

Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, Tamat sudah perjalanan karir Jaksa Cirus Sinaga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi Cirus ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba. Sesuai putusan majelis hakim tingkat kasasi, Cirus bersalah sehingga harus menjalani kurungan penjara selama lima tahun.

"Kami baru menerima petikan putusan hari Jumat kemarin. Rencananya mau dilaksanakan eksekusi ke LP Salemba," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Selasa (4/9). Petikan kemudian akan diteruskan ke Jaksa Agung, Basrief Arief.

Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Cirus dari Korps Adhyaksa bila sudah mendapat petikan putusan. "Ya (diberhentikan secara tetap) segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Darmono.

Jaksa Agung, Basrief Arief juga berpendapat sama. Kejaksaan belum bisa memecat jika tidak ada petikan putusan itu. Dasar paling kuat menjatuhkan sanksi adalah petikan putusan. Prosedur itu dinilai tidak dapat diganggu gugat, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau itu sudah dikeluarkan maka tinggallah Cirus digeret teman-temannya sesama jaksa ke hotel prodeo.

Pengacara Cirus, Palmer Situmorang mengaku pasrah kliennya akan dijebloskan ke LP Salemba."Itu hak dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor, bisa apa lagi memang," kata Palmer. Dirinya belum mendapat informasi dari pihak kejaksaan soal eksekusi tersebut.

Setelah divonis pada awal Agustus lalu, Cirus belum juga dieksekusi. Baru pada awal September ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan eksekusi akan dilakukan Hampir sebulan Cirus tidak mendapat kepastian.

Situasi itu sempat mengundang kritik dari sejumlah politisi. Anggota Komisi Hukum DPR, Achmad Basarah, misalkan, menegaskan Kejakgung jangan pilih kasih. Jangan mentang-mentang Cirus seorang jaksa kemudian pihak kejaksaan enggan mengeksekusi. "Siapapun yang bersalah harus ditindak," jelas Wasekjen PDIP ini. Pernyataan yang tidak jauh berbeda dar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement