Selasa 04 Sep 2012 14:31 WIB

Cirus Sinaga, Jaksa yang Dibui (Bagian III)

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Kisah Cirus Sinaga yang masuk deretan jaksa korup di tanah air  bermula pada 10 September 2009, Cirus bersama dengan Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri diperintahkan mengikuti perkembangan penyidikan Gayus. Saat itu, Gayus tengah dibidik melanggar UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi.

Pada 7 Oktober 2009, penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas penyidikan Gayus kepada Cirus. Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito di Bank BCA US $ 400 ribu dan di Bank Panin US $ 2,81 juta. Penyidik juga menjerat Gayus dengan pasal 3 UU Pencucian Uang dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Meski ada pasal korupsi, Cirus tidak memberitahu kepada divisi tindak pidana khusus. Cirus dianggap tidak mematuhi instruksi Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.

"Terdakwa tidak pernah membuat pendapat atau menyarankan kepada atasan untuk menyerahkan penanganan perkara Gayus kepada bidang tindak pidana khusus," urai Jaksa Penuntut Umum Eddy Rakamto, saat Cirus duduk di kursi pesakitan setahun lalu.

Saat pertemuannya dengan penyidik, Cirus menyarankan supaya pasal 372 KUHAP ditambahkan ke tuntutan Gayus. Ia juga meminta supaya dakwaan nantinya hanya fokus dalam aliran uang Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Citra Garmindo. Sedangkan fakta mengenai Rp 925 juta dari Robertus Santonius, US $ 2,81 juta Andi Kosasih dan Rp 25 juta Cahyo Imam Maliki, dikesampingkannya.

Minus pasal korupsi, Cirus menyatakan berkas perkara Gayus lengkap. Penyidik yang memeriksa perkara Gayus, Kompol Arafat Enanie, berang. Pasal korupsi untuk Gayus pun kembali dimasukan dalam rencana dakwaan.

Pada 26 November 2009, Mabes Polri kemudian membuka blokir rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung kemudian meminta succes fee sebesar US $ 2 juta.

Saat dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Cirus kembali menghilangkan pasal korupsi ke dalam dakwaan. Bentuk dakwaan yang diajukan adalah dakwaan alternatif. "Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak (rencana dakwaan), untuk pasal korupsinya tidak usah dimasukkan," kata Cirus saat itu.

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membebaskan Gayus dari seluruh dakwaan. Gayus kembali melenggang ketika itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement