Selasa 04 Sep 2012 16:28 WIB

Dugaan Korupsi, Mantan Kapolres Tegal Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Red: Hazliansyah
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Polres setempat dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Agustin yang mengenakan kemeja hitam dan jaket krem tiba di Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB untuk dilimpahkan beserta barang bukti ke kejaksaan dari penyidik kepolisian.

Dua setengah jam kemudian, Agustin yang didampingi penasihat hukumnya, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng dengan dikawal beberapa petugas kejaksaan dan kepolisian.

Novel Al Bakrie selaku penasihat hukum tersangka menilai bahwa penanganan kasus korupsi ini dipaksakan hingga naik ke tahap pelimpahan. "Kami siap menghadapi dakwaan dan akan membuktikan di persidangan jika kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut dia, ada pejabat Polri yang tidak suka dengan kliennya. Ia juga menyesalkan hak-hak tersangka yang tidak dipenuhi, seperti tidak didampingi penasihat hukum pada proses pemeriksaan dan tidak mendapat salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jateng terkait penahanan mantan Kapolres Tegal tersebut.

Dugaan kasus korupsi ini berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Firli, penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil oleh tersangka Agustin.

Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.049.146.854.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement