Selasa 04 Sep 2012 22:15 WIB

Tiga Anggota FBR yang Duduki Lahan tidak Ditahan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka yang ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait pendudukan lahan di daerah Ketapang, Jakarta Pusat, tidak ditahan. Ketiganya yang mengaku anggota Forum Betawi Rempug (FBR) hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka, namun tidak ditahan. "Ketiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman yakni 9 bulan penjara atau denda sebesar Rp.4500," ujarnya, Selasa (4/9).

Rikwanto menambahkan, tiga tersangka tersebut yakni Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40). Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak ditahan. Ketiga tersangka dikenakan wajib lapor. Sementara itu, proses pemberkasannya sendiri masih terus berlangsung.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, selain menyita sebuah plang yang didirikan oleh tersangka di atas lahan atas nama Michael. Polisi juga menemukan jaket berlogo FBR.

"Mereka mengakunya dari FBR dan kami temukan jaket tersangka saat menduduki lahan itu," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang melakukan pendudukan lahan sengketa di Jalan H. Zainal Arifin No. 57, Ketapang, Jakarta Pusat pada Senin (3/9) siang lalu.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima polisi dari seorang warga yakni Michael. Michael meminta bantuan polisi karena ada sekelompok pria yang menduduki tanah miliknya seluas 878 meter persegi.

Mereka datang menguasai dan memasang plang di lokasi tanah dan bangunan tersebut. Ketiga tersangka  yakni, Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40) langsung diciduk dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Plang milik kelompok ini pun dicabut paksa oleh aparat kepolisian dan dijadikan barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement