Selasa 04 Sep 2012 22:15 WIB

Tiga Anggota FBR yang Duduki Lahan tidak Ditahan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka yang ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait pendudukan lahan di daerah Ketapang, Jakarta Pusat, tidak ditahan. Ketiganya yang mengaku anggota Forum Betawi Rempug (FBR) hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka, namun tidak ditahan. "Ketiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman yakni 9 bulan penjara atau denda sebesar Rp.4500," ujarnya, Selasa (4/9).

Rikwanto menambahkan, tiga tersangka tersebut yakni Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40). Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak ditahan. Ketiga tersangka dikenakan wajib lapor. Sementara itu, proses pemberkasannya sendiri masih terus berlangsung.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, selain menyita sebuah plang yang didirikan oleh tersangka di atas lahan atas nama Michael. Polisi juga menemukan jaket berlogo FBR.