REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Jajaran Unit I Satreskrim Polres Semarang mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal). Pengungkapan ini dilakukan polisi dengan menyamar menjadi salah satu pembeli.
Selain mengamankan upal senilai Rp 15 juta lebih, polisi juga mengamankan Satun (37), warga Tempuran RT 2 RW 3 Kelurahan/Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Tersangka tertangkap tangan saat transaksi yang dilakukan dilakukan di sebuah kamar di Hotel Tri Kusuma, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP IB Putra Narendra mengatakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Semarang bermula dari informasi masyarakat.