REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaung menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru Kisbandono dan Sri Dartuti.
"Klien kami keberatan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Heru dan Sri karena diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Kartini, Sahala Siahaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/9).
Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang ditangkap bersama dengan Kartini pada Jumat (17/8) di halaman PN Tipikor Semarang, sedangkan Sri Dartuti yang ditangkap pada hari yang sama di tempat terpisah adalah orang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses oleh Kartini.
Menurut Sahala, Kartini keberatan karena statusnya sebagai tersangka sehingga bila tidak didampingi kuasa hukum dapat berdampak pada keterangan Kartini saat ia diperiksa sebagai tersangka.
"Kami meminta pendampingan karena merupakan hak seseorang untuk didampingi dalam status apa pun, apa kekhawatiran KPK sehingga Kartini tidak boleh didampingi? Ini kami pertanyakan kepada KPK," kata Sahala.
Menanggapi hal tersebut juru bicara Johan Budi mengatakan bahwa bila seseorang diperiksa sebagai saksi di KPK biasanya tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.