REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, Joko Widodo mengatakan dirinya sudah biasa menghadapi gugatan dari berbagai pihak. Teranyar, calon Gubernur DKI Jakarta itu digugat 'class action'. Gugatan itu sudah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Sdah biasa kalau ada yang melaporkan, ada yang menggugat. Saya sudah hafal seperti itu," kata Jokowi di Solo, Selasa (4/9).
Ia mengatakan, dirinya tidak hanya satu kali ini menghadapi gugatan hukum. Pekan lalu sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan 'Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia' melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan pembiaran terhadap dugaan korupsi Bantuan Pendidikan Masyarakat Surakarta (BPMKS) pada 2010. "Banyak sekali yang menggugat saya. Nggak cuma sekali ini. Soal relokasi, pendidikan, jembatan, banyak banget. Sampai nggak ngerti saya sampai berapa kali. Saya sudah nggak hapal," katanya.
Kali ini, Jokowi kembali menghadapi 'class action' yang dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Masyarakat Surakarta (TPMS) ke PN Solo. Mereka menilai Jokowi telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada warga Solo setelah maju dalam Pemilukada DKI Jakarta.
Mereka menuntut ganti rugi kepada Jokowi atas kerugian material sebesar Rp 143.980.940.000 dan immaterial sebesar Rp 200 miliar. Jokowi meyakini dirinya tidak bersalah karena tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
Menurut Jokowi, undang-undang di Indonesia tidak melarang seorang kepala daerah yang masih menjabat untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan daerah di wilayah lain. "Menggugat itu kalau saya menyalahi undang-undang. Tapi kan undang-undang tidak melarang saya maju ke Jakarta," katanya mengakhiri.